Lombok Barat NTB - Sebanyak 486 gram netto Shabu hasil ungkap Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat dimusnahkan menggunakan Blender dicampur Cairan deterjen lalu dibuang ke Closet Toilet.
Pemusnahan tersebut berlangsung saat Konferensi pers Pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat di Aula Patriatama Polres Lombok Barat, Senin (28/10/2024)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika berupa Shabu hasil pengungkapan kasus Narkoba tersebut dilakukan dihadapan para saksi diantaranya Hadir Pihak Kepolisian, BNNP NTB, Pihak PN Mataram, Kejari Mataram, Pengacara Tersangka dan tersangka, serta disaksikan awak media dan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika SH., dalam keterangannya usai kegiatan Pemusnahan mengatakan, Pemusnahan BB Narkotika hasil ungkap merupakan tindak lanjut dari pada perintah Undang - Undang yang bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan BB.
Jumlah BB Shabu yang dimusnahkan kali ini seberat 486 gram. Jumlah ini merupakan hasil akhir setelah disisihkan untuk keperluan penyidikan, uji lab dan kebutuhan di Pengadilan.
“Shabu yang kita musnahkan kali ini hampir / mendekati Setengah Kilogram. Shabu tersebut merupakan hasil Penggeledahan terduga pada saat ungkap kasus Awal Oktober lalu, “ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Lombok Barat menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran gelap Narkotika di wilayah Kab. Lombok Barat. Ia berharap masyarakat tetap eksis dalam membantu Pemerintah melakukan Pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika. (Adb).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|